Force majeure bukan alasan — ini realitas. Yang membedakan tim profesional adalah cara mendokumentasi dan meresponsnya.
Definisi operasional: keadaan kahar = kejadian di luar kendali wajar yang menghalangi/menunda pekerjaan dan tidak dapat dihindari meski sudah berhati-hati wajar.
- Ya (biasanya FM): bencana alam (gempa, banjir besar, longsor, tsunami) · wabah/pandemi dengan lockdown resmi · aksi pemerintah (moratorium, pencabutan izin mendadak) · perang/kerusuhan/terorisme di area proyek · kebakaran besar tanpa kelalaian · kelangkaan material massal karena bencana di area produksi.
- Tidak (bukan FM): hujan biasa (kecuali ekstrem berhari-hari + banjir) · keterlambatan vendor (supply chain) · kesalahan estimasi · tenaga kerja kurang (SDM) · konflik internal (SOP Eskalasi) · perubahan harga material (manajemen risiko).
Langkah pelaporan — 6 tahap (pelaporan terlambat = klaim ditolak; mulai dokumentasi dalam 24 jam pertama): (1) Amankan (jam 0–4: keselamatan tim & aset). (2) Notifikasi verbal (jam 0–6: telepon PM & Owner, WA grup). (3) Notifikasi formal (jam 0–24: email resmi ke Owner & AutoKon). (4) Dokumentasi (hari 1–3: foto, video, surat resmi pemerintah). (5) Penilaian dampak (hari 3–7: hitung dampak jadwal/biaya/scope). (6) Addendum & klaim (hari 7–30: addendum kontrak + klaim asuransi). Aturan 24 jam: notifikasi formal dalam 24 jam sejak kejadian (hukum kontrak standar).
Bagaimana sistem AutoKon menangani FM — FM yang disetujui Owner dicatat sebagai 'pause', bukan delay. Contoh: banjir 14 hari di Cluster A → baseline 90 hari + FM 14 hari = 104 hari (re-baselined dengan addendum).
- Tahapan ditandai 'PAUSE — Force Majeure' (bukan 'Delay')
- S-curve & progress auto-recalculate dari titik resume (baseline lama tetap visible)
- laporan opname tidak dihasilkan selama FM (resume otomatis setelah lanjut)
- tanggal milestone/BASTP digeser sesuai addendum, tidak dihitung keterlambatan
Dokumentasi wajib (tanpa ini, klaim asuransi & addendum berisiko ditolak):
- bukti kejadian (foto/video sebelum & sesudah, berita pemerintah/media, surat keterangan kelurahan/BPBD)
- notifikasi formal (email pertama
<24 jam, tanda terima, surat resmi signed) - penilaian dampak (hari kerja hilang, estimasi biaya tambahan, material rusak + nilai)
- persetujuan resmi (addendum signed, berita acara FM, klaim asuransi)
Tip: buat folder 'FM-[Tanggal]-[Proyek]' di Drive, backup ke sistem AutoKon.
Tinjauan klausul FM di kontrak (baca sebelum klaim): (1) definisi FM di kontrak mencakup kejadian Anda? (2) tenggat notifikasi (biasanya 7×24 jam). (3) bentuk notifikasi (surat resmi/email/verbal?). (4) hak terminasi bila FM >90 hari? (5) biaya stand-by tim (siapa menanggung gaji & overhead saat pause?). (6) asuransi mencakup risiko ini? (7) mekanisme dispute. Disclaimer: ini bukan nasihat hukum — untuk kasus aktual, konsultasikan tim hukum perusahaan & Owner.
Referensi
- Daftar kontak penting — render dari
contacts.yml(internal: PM, SM, SE/Pengawas, Owner, Legal; eksternal: AutoKon Support, CSM, Account Director, Asuransi; Emergency BPBD/Polisi 112/110). Saran: versi cetak A4 untuk papan informasi posko. - Riwayat revisi & pemilik dokumen — v1.0 (18 Mei 2026): versi awal 5 SOP utama. Pemilik: PMO Klien, disusun bersama AutoKon Product Team. Revisi: setelah tiap proyek besar, saat fitur AutoKon mayor berubah, minimum setahun sekali.
SOP adalah peta — keputusan baik di lapangan tetap ada di tangan Anda.